Kontribusi Berita dan Konten

Anda dapat mengirimkan konten ataupun berita yang ingin anda tayangkan di situs PPHP. Berita ataupun konten yang anda kirimkan akan kami periksa terlebih dahulu sebelum ditayangkan. Silahkan login melalui form di bawah ini atau registrasi jika belum menjadi anggota dengan mengisi data anda dengan lengkap. Pastikan kotak isian yang bertanda (*) terisi dengan benar. Dengan mengirimkan berita/content kepada PPHP berarti anda sudah membaca dan menyetujui persetujuan untuk menjadi kontributor.


belum menjadi anggota? daftar disini
×

Registrasi User

Silahkan isi form di bawah ini dengan mengisi data anda dengan lengkap. Pastikan kotak isian yang bertanda (*) terisi dengan benar. Dengan mengirimkan berita/content kepada PPHP berarti anda sudah membaca dan menyetujui persetujuan untuk menjadi kontributor.

×

Aturan persetujuan pengiriman konten

Pengunjung yang terhormat, Pengiriman berita/konten ke situs PPHP diharapkan dan diharuskan memenuhi persetujuan yang ada seperti dibawah ini. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan juga untuk menjaga keakuratan data yang nantinya akan tersimpan di situs ini. Adapun beberapa point yang harus diperhatikan antara lain:

Saya setuju, lanjutkan ke pendaftaran atau login

×
Home  » Informasi » Pasca Panen » Keragaan

Pengembangan Unit Pengering dan Penyimpanan Jagung

Jakarta, Juli 2010 - Ditjen PPHP telah mengeluarkan kebijakan Two in One, merupakan kebijakan yang memberikan insentif kepada industri pedesaan. Insentif yang diberikan yaitu insentif teknologi berupa bangunan dan peralatan dan mesin. Bantuan tersebut dilengkapi dengan ketentuan bahwa industri yang akan mendapat insentif teknologi harus mendapat pinjaman modal dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya dan bermitra dengan gapoktan/poktan.

Mengingat Jagung merupakan salah satu komoditas strategis yang akan terus ditingkatkan produksinya agar dapat mempertahankan swasembada jagung yang telah dicapai sejak tahun 2008. Olehkarenanya guna mendukung peningkatan produksi jagung yang berkelanjutan dibutuhkan penanganan pra panen dan pasca panen yang baik agar dapat menjamin kuantitas, kualitas dan kontinyuitas produksi jagung.

Dalam rangka meningkatkan penanganan pasca panen jagung, Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian pada tahun 2006-2008 telah membangun 57 Unit Silo Jagung di 55 kabupaten dengan kapasitas 200 ton sebanyak 2 unit dan kapasitas 50 ton sebanyak 57 unit.

Pembangunan silo jagung ini diharapkan dapat : (1) meningkatkan mutu jagung, (2) meningkatkan harga jagung dan pembagian keuntungan yang proporsional bagi petani, (3) menumbuh-kembangkankan agroindustri jagung yang dikelola oleh gapoktan atau asosiasi perjagungan, (4) meningkatkan efisiensi biaya pengolahan dan pemasaran serta memperpendek mata rantai pemasaran jagung, dan (5) mengurangi impor jagung dan meningkatkan ekspor jagung.

Pengembangan silo jagung ke depan diarahkan agar silo jagung yang dibangun di sentra produksi dapat berfungsi sebagai : a) pasar (pengumpul) jagung sehingga akan memudahkan akses petani/kelompok tani memasarkan produksinya, b) pusat prosesing untuk menghasilkan jagung pipil kering yang berkualitas (c) tempat penyimpanan untuk menjaga stok agar kontinyuitas suplai terjamin, (d) pemasok (supplier) jagung kepada industri hilir dengan memperhatikan kuantitas, kualitas dan kontinyuitas pasokan sesuai dengan kesepakatan. (Han/2010)



Artikel Lain

PERHITUNGAN ANALISA KELAYAKAN USAHA
Penggunaan: UPJA Mesin Perontog (Power Thresher)

Diasumsikan bahwa:

kg/jam
HP
tahun
jam/hari
hari/tahun
per orang
orang
%
kg

1. Biaya Tetap

2. Biaya Tidak Tetap

3. Benefit Cost Ratio

4. Break Event Point
ton/tahun
hektar/tahun
hektar/musim

5. Pay Back Period
tahun
tahun
×