Anda dapat mengirimkan konten ataupun berita yang ingin anda tayangkan di situs PPHP. Berita ataupun konten yang anda kirimkan akan kami periksa terlebih dahulu sebelum ditayangkan. Silahkan login melalui form di bawah ini atau registrasi jika belum menjadi anggota dengan mengisi data anda dengan lengkap. Pastikan kotak isian yang bertanda (*) terisi dengan benar. Dengan mengirimkan berita/content kepada PPHP berarti anda sudah membaca dan menyetujui persetujuan untuk menjadi kontributor.
×Silahkan isi form di bawah ini dengan mengisi data anda dengan lengkap. Pastikan kotak isian yang bertanda (*) terisi dengan benar. Dengan mengirimkan berita/content kepada PPHP berarti anda sudah membaca dan menyetujui persetujuan untuk menjadi kontributor.
×Pengunjung yang terhormat, Pengiriman berita/konten ke situs PPHP diharapkan dan diharuskan memenuhi persetujuan yang ada seperti dibawah ini. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan juga untuk menjaga keakuratan data yang nantinya akan tersimpan di situs ini. Adapun beberapa point yang harus diperhatikan antara lain:
Saya setuju, lanjutkan ke pendaftaran atau login
×Pada tanggal 11 Juli 2006 Subdit Pengelolaan Lingkungan menghadiri rapat pembahasan dokumen rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL) Duri Steam Flood PT. Chevron Pasific Indonesia Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau bertempat di ruang rapat terumbu karang ozon – kehati Gd. C Lt 2 Kementerian Lingkungan Hidup.
Rapat dipimpin oleh deputi Menteri Negara LH bidang Tata Lingkungan KLH sebagai ketua komisi Penilai Amdal Pusat dan dihadiri oleh Kepala Bapedalda Propinsi Riau, Kepala Bapedalda Kabupaten Bengkalis, Kepala Bapedalda Kabupaten Rokan Hilir, Kapus PLH Regional Sumatera KLH, Asdep Pengkajian Dampak Lingkungan KLH dan wakil dari Departemen Pertanian Jakarta.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa dokumen RKL – RPL Duri Steam Flood PT. Chevron Pacific Indonesi yang berlokasi di Kabupatn bengkalis dan Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau harus disempurnakan terlebih dahulu sebelum mendapat persetujuan Komisi AMDAL Pusat dengan saran-saran tertulis yang akan diserahkan paling lambat 2 (dua) minggu sejak tanggal pembahasan.
Pembahasan draft Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Pangan Organik, Kriteria Inspektor Sertifikasi Pangan Organik, dan Kriteria Asesor Lembaga Sertifikasi Pangan Organik.
Pembahasan draft Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Pangan Organik, Kriteria Inspektor Sertifikasi Pangan Organik, dan Kriteria Asesor Lembaga Sertifikasi Pangan Organik diadakan di Bogor pada tanggal 4 s/d 5 Juli 2006. Pertemuan pembahasan tersebut diselenggarakan oleh Deputi Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN). Hadir pada pembahasan tersebut Kasubdit Pengelolaan Lingkungan selaku anggota Tim Teknis Pangan Organik BSN.
Dari pembahasan tersebut telah disepakati draft final Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Pangan Organik, Kriteria Inspektor Sertifikasi Pangan Organik, dan Kriteria Asesor Lembaga Sertifikasi Pangan Organik, yang selanjutnya dalam waktu dekat akan diajukan dalam Rapat Pleno Komisi Akreditasi Nasional (KAN) untuk mendapatkan persetujuan KAN dan selanjutnya ditetapkan sebagai Pedoman BSN untuk perihal tersebut.