Anda dapat mengirimkan konten ataupun berita yang ingin anda tayangkan di situs PPHP. Berita ataupun konten yang anda kirimkan akan kami periksa terlebih dahulu sebelum ditayangkan. Silahkan login melalui form di bawah ini atau registrasi jika belum menjadi anggota dengan mengisi data anda dengan lengkap. Pastikan kotak isian yang bertanda (*) terisi dengan benar. Dengan mengirimkan berita/content kepada PPHP berarti anda sudah membaca dan menyetujui persetujuan untuk menjadi kontributor.
×Silahkan isi form di bawah ini dengan mengisi data anda dengan lengkap. Pastikan kotak isian yang bertanda (*) terisi dengan benar. Dengan mengirimkan berita/content kepada PPHP berarti anda sudah membaca dan menyetujui persetujuan untuk menjadi kontributor.
×Pengunjung yang terhormat, Pengiriman berita/konten ke situs PPHP diharapkan dan diharuskan memenuhi persetujuan yang ada seperti dibawah ini. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan juga untuk menjaga keakuratan data yang nantinya akan tersimpan di situs ini. Adapun beberapa point yang harus diperhatikan antara lain:
Saya setuju, lanjutkan ke pendaftaran atau login
דKeragaman fungsi dari tanaman dan produk hortikultura Indonesia merupakan potensi ekonomi yang sangat besar untuk menggerakkan roda perekonomian yang dapat menciptakan pendapatan, peluang usaha, kesempatan kerja, serta keterkaitan hulu-hilir dan dengan sektor lain. Dan salah satu peluang usaha tersebut adalah kegiatan ekspor produk hortikultura.” hal ini disampaikan Dirjen PPHP yang diwakili oleh Sekretaris Ditjen PPHP, Yasid Taufik, dalam kata sambutan pembukaan Workshop Fasilitasi Ekspor Produk Hortikultura di IPB International Convention Centre, Bogor, minggu lalu (02/05).
Workshop Fasilitasi Ekspor Produk Hortikultura diselenggarakan oleh Direktorat Pemasaran Internasional, Ditjen PPHP untuk menghimpun informasi mengenai kebijakan, kondisi, peluang, tantangan dan peran stakeholder, terkait pelaksanaan ekspor produk hortikultura. Hal ini terkait dengan sedang disusunnya Peraturan Menteri Pertanian Tentang Fasilitasi Ekspor Produk Hortikultura.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 87 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura, dinyatakan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong dan memfasilitasi ekspor produk hortikultura”, dan pengaturannya dilakukan melalui Peraturan Menteri Pertanian. Beberapa pertimbangan memang perlu dilakukan dalam pelaksanaan ekspor produk hortikultura yaitu terkait dengan kebutuhan konsumsi nasional, dan harus memenuhi persyaratan dan standar mutu dan/atau keamanan pangan.
Pada Workshop ini hadir pembicara dari berbagai pemangku kepentingan hortikultura yaitu: pertama, unsur Pemerintah yaitu Ditjen PPHP dan Ditjen Hortikultura, Setjen Kementerian Perhubungan; kedua, unsur pendukung ekspor yaitu PT. Pelindo dan PT. Angkasa Pura; ketiga, unsur Pemerintah Daerah yaitu Dinas Pertanian Propinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara; dan keempat, unsur Asosiasi yaitu KADIN, Dewan Hortikultura Nasional dan AESBI.
Diharapkan dari paparan pembicara dan informasi dari peserta, didapat gambaran mengenai kebijakan, kondisi, prospek dan tantangan ekspor produk hortikultura, sehingga akan memperkaya substansi materi pengaturan dalam Peraturan Menteri Pertanian yang sedang disusun.
(dds/pi/pphp)