Anda dapat mengirimkan konten ataupun berita yang ingin anda tayangkan di situs PPHP. Berita ataupun konten yang anda kirimkan akan kami periksa terlebih dahulu sebelum ditayangkan. Silahkan login melalui form di bawah ini atau registrasi jika belum menjadi anggota dengan mengisi data anda dengan lengkap. Pastikan kotak isian yang bertanda (*) terisi dengan benar. Dengan mengirimkan berita/content kepada PPHP berarti anda sudah membaca dan menyetujui persetujuan untuk menjadi kontributor.
×Silahkan isi form di bawah ini dengan mengisi data anda dengan lengkap. Pastikan kotak isian yang bertanda (*) terisi dengan benar. Dengan mengirimkan berita/content kepada PPHP berarti anda sudah membaca dan menyetujui persetujuan untuk menjadi kontributor.
×Pengunjung yang terhormat, Pengiriman berita/konten ke situs PPHP diharapkan dan diharuskan memenuhi persetujuan yang ada seperti dibawah ini. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan juga untuk menjaga keakuratan data yang nantinya akan tersimpan di situs ini. Adapun beberapa point yang harus diperhatikan antara lain:
Saya setuju, lanjutkan ke pendaftaran atau login
×Dirjen PPHP, Zaenal Bachruddin mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura di Auditorium Ditjen PPHP Kementerian Pertanian, Kamis siang (12/04). Dalam sambutannya, Zaenal Bachruddin menyampaikan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi semua pihak yang terlibat dalam proses impor produk hortikultura.
“Semangatnya adalah untuk mengkomunikasikan aturan-aturan yang ada dalam Permentan ini kepada mitra-mitra kami (instansi terkait dan pelaku usaha)” kata Zaenal Bachruddin.
Sebagaimana disampaikan di atas, Permentan Nomor 03/Permentan/OT.140/1/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura atau biasa disingkat Permentan RIPH diundangkan pada tanggal 1 Februari 2012 dan akan berlaku efektif tanggal 1 Mei 2012. Hal ini sesuai ketentuan bahwa pelaksanaan dilakukan 3 (tiga) bulan setelah peraturan diundangkan.
Latar belakang diterbitkannya Permentan RIPH adalah sebagai amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura. Dalam UU 13/2010 tersebut penyelenggaraan hortikultura didasarkan pada asas kedaulatan, kemandirian dan keberlanjutan. Sedangkan tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada petani, pelaku usaha dan konsumen hortikultura Indonesia.
“Prinsipnya Permentan ini ditujukan untuk mengatur impor produk hortikultura dan bukan untuk melarangnya“ kata Zaenal Bachruddin dalam kesempatan tersebut. “Sehingga, marilah kita bersama untuk menjalankan ini (Permentan) dengan baik” lanjutnya.
Tujuan RIPH
Maksud dan tujuan diterbitkannya Permentan RIPH adalah sebagai dasar hukum dalam pelayanan pemberian RIPH dan setiap orang yang akan melakukan impor produk hortikultura. Selain itu untuk memberikan kepastian dalam pelayanan pemberian RIPH, pelaksanaan impor produk hortikultura, dan jaminan atas produk hortikultura yang diimpor memenuhi keamanan pangan.
Permentan RIPH terdiri dari 6 Bab, 32 Pasal, dan 4 Lampiran. Enam Bab tersebut adalah Ketentuan Umum, Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh RIPH, Kewajiban Pemegang RIPH, Pengawasan di Tempat Pemasukan, Ketentuan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
Untuk itu, pelaksanaan impor produk hortikultura wajib memperhatikan aspek keamanan pangan, ketersediaan produk di dalam negeri, produksi dan konsumsi, kemasan dan label, standar mutu, dan keamanan dan perlindungan kesehatan manusia, hewan tumbuhan serta lingkungan.
Produk segar hortikultura yang diatur dalam Permentan RIPH meliputi 7 (tujuh) jenis sayuran, 10 (sepuluh) jenis buah dan 3 (tiga) jenis florikultura. Sayuran terdiri dari kentang, bawang bombay, bawang merah, bawang putih, kubis, wortel dan cabe. Buah terdiri dari pisang, nanas, mangga, jeruk, anggur, melon, pepaya, apel, durian dan lengkeng. Sedangkan florikultura terdiri dari anggrek, krisan dan heliconia.
Untuk keseluruhan jenis barang , bila merujuk pada kode HS/pos tarif, maka jenis barang yang diatur terdiri dari 51 jenis barang berupa produk segar, bahan baku dan olahan.
Pada bagian akhir Zaenal Bachruddin menyatakan “Bila semangatnya adalah ingin mengikuti aturan maka (pelaksanaan aturan) ini akan berjalan mulus”. Dan bila masih ada masukan dipersilahkan untuk memnyampaikannya secara tertulis sebagai bahan pembenahan pelaksanaan di lapangan.
(dds/pi/pphp)